Rabu, 11 Februari 2009

RABU, 11 FEBRUARI 2009

Oleh: Fransiskus Borgias M., (EFBE@fransisbm)

BcE.Kej.2:4b-9,15-17; Mzm.104:1-2a.27-28.29bc; Mrk.7:14-23.

Hari ini ada beberapa hal penting. Pertama, ialah Pesta penampakan SP Maria di Lourdes. Juga pesta St.Benediktus Aniane, abas besar dalam sejarah gereja. Hari ini juga Hari Orang Sakit Sedunia. Mari kita rayakan. Mari kita berdoa bagi orang sakit di seluruh dunia. Mari kita renungkan injil. Teks injil ini adalah salah satu teks revolusioner Yesus. Kritik Sabat yang sudah dilihat kemarin adalah salah satu kritik revolusioner Yesus. Sekarang kita lihat kritik hukum haram-halal. Kritik itu terpadatkan dalam ucapan ini: Tidak ada sesuatu pun dari luar, yang masuk ke dalam seseorang, dapat menajiskannya; tetapi hal-hal yang keluar dari dalam diri seseorang, itulah yang menajiskan. Selanjutnya Yesus berkata untuk lebih mempertegas ucapan itu. Yang masuk ke dalam manusia yaitu makanan: masuk ke perut lalu keluar lagi ke tempat pembuangan. Maka tidak menajiskan manusia. Yang menajiskan ialah yang keluar dari seseorang. Seperti dikatakan di akhir teks ini: Semua hal jahat ini timbul dari dalam dan menajiskan orang. Ini revolusioner sebab dengan ini Yesus menyatakan bahwa semua makanan halal. Tidak ada yang haram. Yang haram ialah apa yang keluar dari manusia, bukan apa yang masuk ke dalam manusia. Bac.I menyinggung kisah penciptaan manusia versi kedua dalam Kejadian. Setelah diciptakan manusia ditempatkan di Eden. Di situlah muncul salah satu peraturan mengenai makan. Intinya mengatakan bahwa semua boleh dimakan, kecuali satu pohon di tengah taman. Betul bahwa peraturan mengenai makan ini juga berasal dari Tuhan. Tetapi pelaksanaan dan penghayatannya bisa menjadi sangat legalistik dan membelenggu. Yesus mau membebaskan orang dari belenggu itu dan menyadarkan kembali eksistensi awal manusia, yaitu sebagai “ruang tinggal” atau kediaman Roh Allah. Itulah martabat asali manusia: Bait Roh Kudus. Dalam arti itu, ia punya martabat luhur kebebasan yang tidak boleh dibelenggu oleh peraturan yang tidak perlu-perlu.


Tidak ada komentar: